Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan model penguatan ekonomi syariah yang berbasis kearifan lokal pada masyarakat Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fakta bahwa masyarakat Kepulauan Sula memiliki sistem nilai, tradisi gotong royong, dan kelembagaan adat yang selama ini berjalan beriringan dengan praktik keagamaan, namun belum terintegrasi secara optimal dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap pelaku usaha mikro, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal seperti fagogoru (rasa hormat dan kekeluargaan), bari-bari cari makang (gotong royong ekonomi), dan sistem bagi hasil adat memiliki kesesuaian filosofis dengan prinsip ekonomi syariah, yaitu keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan tolong-menolong (ta’awun). Model penguatan yang dirumuskan mengintegrasikan tiga pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan (integrasi lembaga adat dengan lembaga keuangan mikro syariah), penguatan literasi dan edukasi berbasis budaya lokal, serta penguatan jejaring kemitraan antara pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah untuk mendukung tumbuhnya lembaga keuangan mikro syariah berbasis komunitas yang berakar pada kearifan lokal Kepulauan Sula.
Copyrights © 2026