Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas proses dan akuntabilitas kebijakan dalam pengelolaan barang milik daerah (gedung dan bangunan) pada badan keuangan daerah Kabupaten Nagekeo dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Informan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Bidang Aset, Kasubid Inventarisasi, Penatalaksana Barang, Staf Bidang Aset, pihak Inspektorat dan Masyarakat. Adapun sumber penelitian dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengelolaan barang milik daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo dinilai belum akuntabel berdasarkan tiga prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah gedung dan bangunan. Akuntabilitas kejujuran dan hukum dinilai belum akuntabel karena masih terdapat beberapa aset gedung dan bangunan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan. Akuntabilitas proses belum akuntabel karena terdapat kendala dalam beberapa tahapan pada proses pengelolaan BMD, dan Akuntabilitas Kebijakan yang belum optimal karena terdapat beberapa gedung milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang tidak digunakan dan dimanfaatkan. Kata Kunci : Akuntabilitas, Pengelolaan, Barang Milik Daerah (Gedung dan Bangunan)
Copyrights © 2026