Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta mengidentifikasi nilai kemanfaatan yang dihasilkan dalam perspektif Akuntansi Maslahah pada organisasi kemasyarakatan. Dana hibah merupakan instrumen pemerintah daerah yang diberikan kepada organisasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program sosial, keagamaan, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pengukuran keberhasilan pengelolaan dana hibah selama ini lebih berfokus pada aspek administratif melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ), sementara aspek kemanfaatan yang dihasilkan belum banyak dikaji. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada PC IMM Kota Bandung sebagai penerima dana hibah. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah telah memenuhi prinsip akuntabilitas administratif melalui penyusunan LPJ, penggunaan anggaran sesuai proposal, serta pendampingan dari bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Meskipun nominal hibah yang diterima tidak selalu sesuai dengan jumlah yang diajukan, dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk mendukung musyawarah organisasi, pembinaan kader, serta pengembangan sumber daya manusia kader. Temuan penelitian menunjukkan bahwa manfaat dana hibah tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi juga pada penguatan kapasitas organisasi dan keberlanjutan program. Penelitian ini mengonstruksikan Model Pelaporan Hibah Berbasis Maslahah (MPHBM) yang mengintegrasikan akuntabilitas administratif, akuntabilitas sosial, dan nilai kemanfaatan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang lebih komprehensif
Copyrights © 2026