Perkembangan teknologi informasi menjadikan screenshot (tangkapan layar) sering digunakan sebagai alat bukti dalam tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum screenshot sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa screenshot dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah apabila memenuhi syarat keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, screenshot memiliki kekuatan pembuktian dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU ITE
Copyrights © 2026