Tindak pidana menguasai barang yang diperoleh dari tindak pidana ringan yang dilakukan oleh anak di bawah umur (Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan topik yang secara sistematis diabaikan dalam pembahasan kebijakan pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengusulkan kerangka kebijakan baru, yang mengintegrasikan keadilan restoratif sebagai prinsip dalam menanggapi ketidakaktifan polisi dan kelebihan kapasitas penjara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris (kualitatif), dan sumber data utamanya adalah wawancara purposif dengan penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dari wilayah hukum Polsek Ks Handi, serta data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Temuan penelitian menunjukkan bahwa antara tahun 2019 dan 2023, jumlah kasus penerimaan barang curian bernilai kecil meningkat rata-rata 6,3% per tahun. Namun, penerapan keadilan restoratif masih sangat terbatas (21% dari seluruh kasus). Hambatan utama pertama kurangnya pedoman teknis yang secara jelas mengatur kasus-kasus perolehan barang hasil kejahatan bernilai kecil dalam kerangka keadilan restoratif. Kedua, pandangan lembaga penegak hukum yang masih berfokus pada hukuman. Hambatan terakhir, kurangnya mekanisme terstandarisasi untuk menilai kerugian.
Copyrights © 2026