Fluktuasi anggaran belanja daerah di Provinsi Sumatera Barat selama periode tahun 2020–2024 serta masih rendahnya realisasi penyerapan anggaran daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hingga Agustus 2024, realisasi belanja daerah tercatat masih stagnan pada kisaran 31% di tingkat kabupaten/kota dan 41% di tingkat provinsi, yang menunjukkan belum optimalnya pengelolaan anggaran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, adanya transisi kepemimpinan menuju pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diiringi kebijakan efisiensi anggaran turut menjadi konteks penting dalam dinamika belanja daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dana Alokasi Khusus (DAK) dan jumlah penduduk terhadap belanja daerah dengan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel moderasi. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta publikasi Badan Pusat Statistik selama periode penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan pendekatan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan jumlah penduduk berpengaruh positif dan signifikan terhadap belanja daerah. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi tidak terbukti mampu memoderasi hubungan antara Dana Alokasi Khusus dan jumlah penduduk terhadap belanja daerah. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan belanja daerah lebih dipengaruhi oleh besarnya dana transfer dan tuntutan pelayanan publik akibat pertumbuhan penduduk dibandingkan kondisi pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah daerah perlu mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Copyrights © 2026