Penelitian ini berjutuan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan desa yang di mulai dari tahap perencanaan, sampai pertanggungjawaban yang ditinjau dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Metode penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan pendekatan Kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Selamat untuk tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta tahap pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pengelolaan keuangan yang efektif ini berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Copyrights © 2026