Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memegang peranan krusial sebagai instrumen fiskal dalam memperkuat kapasitas pendanaan lokal guna membiayai akselerasi pembangunan serta mendukung program otonomi daerah. Kendati nominal dari PBB di Kota Medan terus menunjukkan grafik peningkatan setiap tahunnya , proporsi andilnya terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbilang minim. Fenomena stagnasi kontribusi ini dipicu oleh sejumlah kendala struktural, seperti rendahnya tingkat kesadaran wajib pajak, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum terorganisir dengan baik, serta masih kuatnya ketergantungan finansial daerah terhadap pasokan dana transfer pusat. Di sisi lain, target pemungutan yang dipatok oleh pemerintah daerah acapkali belum mampu dipenuhi secara optimal dalam beberapa periode anggaran terakhir. Guna mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kota Medan dituntut untuk merumuskan ulang strategi manajemen dan pengawasan perpajakan, memodernisasi infrastruktur pelayanan, sekaligus mengedukasi masyarakat secara masif demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026