Balap liar adalah sebuah fenomena pelanggaran lalu lintas dan ketertibanumum yang mengganggu masyarakat di Kecamatan Medan Timur. Kegiatan initidak hanya mengancam keselamatan para pelaku dan pengguna jalan yang lain,tetapi juga dapat memicu kejahatan lain seperti perjudian dan penggunaan knalpotbising yang melanggar aturan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis cara penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor(Polsek) Medan Timur terhadap pelaku balap liar, serta mengidentifikasi faktorfaktor yang menghalangi upaya untuk mengatasi aktivitas ini. Penelitian inimenggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Datadiperoleh melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan polisi danmasyarakat setempat, serta kajian dokumen yang berupa laporan kegiatanoperasional kepolisian. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptifkualitatif. Temuan dari studi ini mengindikasikan bahwa Polsek Medan Timur telahmenjalankan penegakan hukum melalui tindakan pencegahan, seperti patroli rutindan pemberian imbauan, serta tindakan represif, yakni penindakan tilang danpenyitaan kendaraan. Namun, efektivitas penegakan hukum masih terhambat olehketerbatasan infrastruktur, rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku yangsebagian besar berusia remaja, serta pola pelarian yang dilakukan oleh para pelakuyang berpindah-pindah tempat. Sanksi yang saat ini diterapkan lebih bersifatadministratif, sehingga tidak memberi efek jera yang cukup bagi pelaku yang seringkali mengulangi pelanggaran. Penegakan hukum terkait tindak pidana balap liar diKecamatan Medan Timur belum mencapai performa yang ideal. Diperlukankolaborasi antara pendekatan penegakan hukum yang lebih ketat denganpendekatan keadilan restoratif serta keterlibatan aktif masyarakat dan orang tuadalam pengawasan yang berbasis komunitas.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Balap Liar, Polsek Medan Timur, KetertibanUmum.
Copyrights © 2026