ikan penerimaan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian inibertujuan menganalisis penggelapan pajak sebagai organized white collar crime sertapengaturan faktor pemberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian menggunakan pendekatanperundang-undangan, konseptual, dan kasus sebagai metode hukum normatif. Penelitianmenunjukkan penemuan, bahwa penggelapan pajak memiliki karakteristik organized whitecollar crime yang ditandai penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, manipulasiadministrasi perpajakan, dan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. UU HPPmemperkuat ketentuan pidana perpajakan, tetapi belum mengatur secara eksplisit faktorpemberat bagi pelaku kejahatan terorganisir. Analisis dua putusan menunjukkan bahwapenyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, kerugian negara, dan keterkaitan denganpencucian uang dipertimbangkan sebagai faktor pemberat secara implisit. Penelitian inimerekomendasikan pengaturan eksplisit faktor pemberat dalam UU HPP untukmemperkuat efek jera.Kata jKunci j: Penggelapan Pajak, White Collar Crime, Kejahatan Terorganisir, FaktorPemberat, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Copyrights © 2026