Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

PENGGELAPAN PAJAK SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR WHITE COLLAR CRIME: ANALISIS FAKTOR PEMBERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Eka Rizdky Handayani (Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul)
Yunesia Amelia Renanta (Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul)
Dimas Hariseno (Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul)
Fadia Intan Sutisna (Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

ikan penerimaan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian inibertujuan menganalisis penggelapan pajak sebagai organized white collar crime sertapengaturan faktor pemberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian menggunakan pendekatanperundang-undangan, konseptual, dan kasus sebagai metode hukum normatif. Penelitianmenunjukkan penemuan, bahwa penggelapan pajak memiliki karakteristik organized whitecollar crime yang ditandai penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, manipulasiadministrasi perpajakan, dan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. UU HPPmemperkuat ketentuan pidana perpajakan, tetapi belum mengatur secara eksplisit faktorpemberat bagi pelaku kejahatan terorganisir. Analisis dua putusan menunjukkan bahwapenyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, kerugian negara, dan keterkaitan denganpencucian uang dipertimbangkan sebagai faktor pemberat secara implisit. Penelitian inimerekomendasikan pengaturan eksplisit faktor pemberat dalam UU HPP untukmemperkuat efek jera.Kata jKunci j: Penggelapan Pajak, White Collar Crime, Kejahatan Terorganisir, FaktorPemberat, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...