Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait pemanfaatan media sosial olehKomisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka sosialisasi demokrasi serta menyelidiki sejauh manapenggunaan Instagram oleh KPU Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2022 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Penelitian inimenawarkan sudut pandang baru dengan meneliti penggunaan Instagram KPU dari perspektifhukum empiris, fokus pada pelaksanaan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang belum banyakdibahas dalam studi sebelumnya. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatanyuridis empiris, yang mencakup analisis undang-undang dan fakta di lapangan. Data diperolehmelalui tinjauan literatur, observasi terhadap 56 postingan di akun Instagram resmi KPU KotaDenpasar antara 1 Mei 2026 hingga 10 Juni 2026, serta wawancara dengan Anggota KPU KotaDenpasar. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif dengan kategorisasi konten untukmengevaluasi kesesuaian dengan tujuan sosialisasi demokrasi dan pendidikan pemilih berdasarkanPKPU Nomor 9 Tahun 2022. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa 33 dari 56 postingan secaralangsung mengandung materi sosialisasi demokrasi, pendidikan pemilih, tahapan pemilu, daninformasi terkait kepemiluan yang sejalan dengan pengaturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022.Sementara itu, beberapa unggahan lainnya menyampaikan informasi kelembagaan yang secara tidaklangsung berkontribusi pada transparansi informasi publik. Temuan ini menunjukkan bahwapemanfaatan Instagram oleh KPU Kota Denpasar pada dasarnya telah memenuhi fungsi sosialisasidemokrasi, meskipun perlu ada peningkatan pada proporsi konten edukatif agar tujuan peningkatanpengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dapat dicapai dengan lebih efektif.Kata Kunci : Instagram; Komisi Pemilihan Umum; Sosialisasi Demokrasi; Pendidikan Pemilih.
Copyrights © 2026