Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS PEMANFAATAN INSTAGRAM KPU DENPASAR BERDASARKAN PKPU NOMOR 9 TAHUN 2022

Made Adhy Wahyu Saputra (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa)
Anak Agung Gede Ananda (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait pemanfaatan media sosial olehKomisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka sosialisasi demokrasi serta menyelidiki sejauh manapenggunaan Instagram oleh KPU Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2022 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Penelitian inimenawarkan sudut pandang baru dengan meneliti penggunaan Instagram KPU dari perspektifhukum empiris, fokus pada pelaksanaan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang belum banyakdibahas dalam studi sebelumnya. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatanyuridis empiris, yang mencakup analisis undang-undang dan fakta di lapangan. Data diperolehmelalui tinjauan literatur, observasi terhadap 56 postingan di akun Instagram resmi KPU KotaDenpasar antara 1 Mei 2026 hingga 10 Juni 2026, serta wawancara dengan Anggota KPU KotaDenpasar. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif dengan kategorisasi konten untukmengevaluasi kesesuaian dengan tujuan sosialisasi demokrasi dan pendidikan pemilih berdasarkanPKPU Nomor 9 Tahun 2022. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa 33 dari 56 postingan secaralangsung mengandung materi sosialisasi demokrasi, pendidikan pemilih, tahapan pemilu, daninformasi terkait kepemiluan yang sejalan dengan pengaturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022.Sementara itu, beberapa unggahan lainnya menyampaikan informasi kelembagaan yang secara tidaklangsung berkontribusi pada transparansi informasi publik. Temuan ini menunjukkan bahwapemanfaatan Instagram oleh KPU Kota Denpasar pada dasarnya telah memenuhi fungsi sosialisasidemokrasi, meskipun perlu ada peningkatan pada proporsi konten edukatif agar tujuan peningkatanpengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dapat dicapai dengan lebih efektif.Kata Kunci : Instagram; Komisi Pemilihan Umum; Sosialisasi Demokrasi; Pendidikan Pemilih.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...