Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

MODUS OPERANDI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS INVESTASI BODONG BERBASIS ROBOT TRADING EVOTRADE

Eka Rizdky Handayani (Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul)
Anesya Fritiana (Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul)
Angela Maranatha Sibarani (Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul)
Dedi Sahputra (Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul)
Fariz Amrullah Hakim (Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah secara drastis mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas investasi. Kehadiran robot trading sebagai perangkat lunak otomatis menjadi salah satu opsi yang sangat digemari karena memungkinkan transaksi dilakukan tanpa harus memantau pasar secara berkelanjutan oleh para investor. Meskipun begitu, ketidakpahaman masyarakat mengenai instrumen investasi dan risiko yang berkaitan sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghadirkan skema investasi ilegal dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pola operasi investasi ilegal yang memanfaatkan robot trading Evotrade serta mengevaluasi tanggung jawab pidana yang mungkin dikenakan kepada pihak-pihak terlibat dalam aktivitas tersebut. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengaplikasikan pendekatan regulasi serta pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait, putusan pengadilan, kajian ilmiah, dan sumber hukum lainnya yang diperoleh melalui penelitian pustaka. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memahami kesesuaian antara norma hukum yang ada dan fakta hukum dalam kasus yang diteliti. Studi mengungkapkan bahwa Evotrade terlibat dalam aktivitas investasi dengan menyediakan robot trading dan menjanjikan keuntungan besar kepada anggotanya. Mekanisme yang diterapkan lebih menyerupai skema ponzi atau piramida karena keberlangsungan sistem bergantung pada kehadiran anggota baru. Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan disamarkan melalui perusahaan serta broker yang tidak memiliki izin resmi dari BAPPEBTI. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai kriminalitas perdagangan ilegal dan pencucian uang yang membuat pelaku dapat diminta untuk tanggung jawab secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Investasi Bodong, Robot Trading, Pertanggungjawaban Pidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...