Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui KUHP Nasional menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan dari paradigma retributif menuju paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini menganalisis pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional melalui Systematic Literature Review terhadap kajian keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan SLR. Data diperoleh dari artikel jurnal terindeks Scopus tahun 2018–2026 yang diseleksi berdasarkan prinsip PRISMA, sehingga diperoleh 21 artikel inti dari 70 artikel awal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai paradigma pemidanaan yang menekankan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, partisipasi masyarakat, alternatif pidana penjara, dan reintegrasi sosial. Pemetaan bibliometrik memperlihatkan keterhubungan kuat antara prinsip hukum pidana, pemidanaan, regulasi, nilai, dan reformasi KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP Nasional menjadi dasar normatif bagi sistem peradilan pidana yang lebih adil, proporsional, partisipatif, dan berorientasi pemulihan.
Copyrights © 2026