Penelitian ini mengkaji kontradiksi antara mandat konstitusional Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2023 dengan implementasi Pasal 52 Perpres No. 59 Tahun 2024 yang menetapkan 21 poin pengecualian manfaat BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut memicu fragmentasi tanggung jawab antarlembaga penjamin yang berdampak pada aksesibilitas layanan kesehatan di tingkat daerah. Menggunakan metode Penelitian Hukum Sosiologis dengan desain deskriptif-kualitatif, penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi jaminan pembiayaan di RSUD Bangkinang, mengidentifikasi hambatan sistemik, dan merumuskan model pembiayaan ideal. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi guna membedah kesenjangan antara law in books dan law in action. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi regulasi tersebut belum optimal dan inkonsisten dengan semangat inklusivitas UU No. 17 Tahun 2023 akibat kerumitan administratif, seperti kewajiban laporan kepolisian yang sulit dipenuhi pasien. Dampaknya, muncul fenomena tunggakan biaya pasien dengan jaminan KTP yang membebani cash flow rumah sakit. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan melalui unifikasi sistem penjaminan satu pintu (single payer system), penyederhanaan birokrasi klaim, serta pembentukan dana cadangan daerah (contingency fund) guna mewujudkan prinsip Welfare State yang menjamin hak dasar kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional rumah sakit pemerintah.
Copyrights © 2026