Penerbitan sertipikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada hakikatnya dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Namun dalam praktiknya, sengketa dapat timbul karena adanya dugaan cacat prosedur maupun cacat substansi yang berujung pada gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Artikel ini menganalisis kedudukan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai instrumen pembuktian cacat substansi dalam sengketa tata usaha negara serta menelaah implementasi asas kecermatan dan asas kepastian hukum dalam tindakan administrasi pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori kewenangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan perdata inkracht memiliki nilai pembuktian yang signifikan dalam membuktikan cacat substansi sertipikat. Pengabaian asas kecermatan berimplikasi pada terganggunya kepastian hukum dan dapat menjadi dasar pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan.Kata Kunci: Sertipikat Tanah; Kepastian Hukum; Asas Kecermatan; Putusan Inkracht; Sengketa Tata Usaha Negara
Copyrights © 2026