Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan penyidikan terhadap kasus tindak pidana penipuan investasi online di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Penipuan investasi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi sehingga menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, cepat, dan tepat dalam proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap kasus penipuan investasi online di Polda Sulteng telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, sulitnya pelacakan pelaku yang menggunakan identitas palsu dan jaringan lintas daerah, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung. kerja sama birokrasi memperlihatkan bahwa koordinasi antar lembaga yang belum efektif serta prosedur administratif yang panjang terutama terkait akses data perbankan yang dilindungi oleh prinsip perlindungan konsumen dapat memperlambat proses penyidikan serta rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor yang mempengaruhi meningkatnya jumlah kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa efektivitas penyidikan masih perlu ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas penyidik, penguatan kerja sama antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi dalam mengungkap kasus. Disarankan agar pihak kepolisian terus melakukan pelatihan khusus di bidang cyber crime serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya penipuan investasi online.
Copyrights © 2026