Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena emotional divorce pada generasi milenial serta meninjau kedudukannya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, psikologi hukum, dan ilmu hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang mengalami emotional divorce dan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur fikih, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emotional divorce terjadi melalui beberapa tahapan, yaitu menurunnya komunikasi emosional, munculnya jarak emosional, dan keterasingan emosional yang berkepanjangan. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya emotional divorce meliputi kesibukan pekerjaan, rendahnya kualitas komunikasi, penggunaan media sosial, perbedaan harapan dalam perkawinan, serta kurangnya perhatian terhadap kebutuhan emosional pasangan. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep nusyuz, syiqaq, dan al-hijr, serta menunjukkan tidak optimalnya penerapan prinsip mu'asyarah bi al-ma'ruf. Selain itu, emotional divorce berpotensi menghambat terwujudnya tujuan perkawinan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam maqashid al-syari'ah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonsiliasi dan penguatan komunikasi dalam rumah tangga untuk mewujudkan kembali tujuan perkawinan menurut Islam.
Copyrights © 2026