Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kedudukan hukum token properti (property-backed token) dalam asas numerus clausus hukum kebendaan Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada kesenjangan norma antara Pasal 499 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (1) UUPA terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasca-kelulusan model bisnis ini dari regulatory sandbox OJK per November 2025. Hasil penelitian menunjukkan token properti bukanlah hak kebendaan (zakelijk recht) absolut, melainkan hak perorangan (persoonlijk recht) kontraktual terhadap penerbit. Token hanya mewakili manfaat ekonomi, bukan bukti hak atas tanah. Anomali ini menimbulkan ketidakpastian hukum saat penerbit pailit atau terjadi sengketa objek underlying. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas sektoral antara OJK dan Kementerian ATR/BPN demi kepastian hukum investasi properti terfraksi berbasis blockchain.
Copyrights © 2026