Jaminan personal atau penanggungan pribadi adalah alat jaminan yang sering digunakan dalam praktik pemberian kredit di Indonesia. Masalah hukum dasar muncul ketika debitur utama mengalami pailit: apakah dan bagaimana tanggung jawab jaminan pribadi bisa dilakukan dalam sistem hukum pailit? Penelitian ini membahas status hukum penjamin pribadi dalam kasus kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang yang menjamin secara pribadi dan melepaskan hak istimewanya serta bersedia bertanggung jawab secara bersama dapat mengajukan permohonan pailit sendiri. Namun, sifat asuransi tersebut memastikan bahwa pengujian validitas perjanjian utama menjadi syarat wajib sebelum penjamin bisa bertanggung jawab. Implikasi hukum yang muncul membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pihak berhutang dan perlindungan hak penjamin.
Copyrights © 2026