Desa Bungurasih memiliki tingkat aktivitas ekonomi dan mobilitas tinggi akibat keberadaan Terminal Purabaya yang berdampak pada meningkatnya volume dan kompleksitas sampah. Namun, belum adanya Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah menimbulkan kekosongan norma dan lemahnya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan Perdes sebagai bagian dari kebijakan lingkungan serta merumuskan dasar yuridis, sosiologis, dan filosofisnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal dan spesifikasi deskriptif-analitis, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan Perdes menyebabkan lemahnya pengaturan, ketidakjelasan pembiayaan, dan belum optimalnya pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pembentukan Perdes menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026