Perkembangan ekonomi digital telah mengubah fungsi hak merek dari sekadar tanda pembeda menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai ekonomi strategis. Hak merek kini berkontribusi terhadap nilai perusahaan melalui lisensi, waralaba, dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi hak merek sebagai aset perusahaan dalam ekonomi digital serta mengkaji kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia atas pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan hak eksklusif, regulasi tersebut belum secara eksplisit mengakomodasi hak merek sebagai aset bernilai ekonomi dalam ekosistem digital. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kerangka hukum merek agar secara eksplisit mengakui dimensi aset ekonomis hak merek.
Copyrights © 2026