Indragiri Law Review
Vol. 3 No. 3 (2025): Indragiri Law Review

Penerapan Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Pada Putusan PK Nomor 171/Pk/Ag/2022 Tentang Hak Asuh Bersama Perspektif Undang-Undang dan Maqasid Al-Syari’ah

Gushairi (Universitas Islam Indragiri)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2025

Abstract

Penetapan hak asuh anak di Indonesia mengalami pergeseran yakni adanya putusan hak asuh bersama yang diputuskan oleh Majelis Peninjauan Kembali sebagaimana dalam perkara Nomor 171/Pk/Ag/2022. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan penelitian kualitatif dan untuk mengumpulkan data-data yang akurat, penelitian ini mengambil data dari beberapa sumber, seperti Dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa pola putusan hakim dalam menetapkan hak asuh anak, seperti hak asuh diberikan kepada ibu, diberikan kepada ayah, dan juga ada pola hak asuh bersama yang didasarkan kepada kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan hak asuh bersama telah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta jika dilihat dari sisi maqashid al-syari’ah telah menggunakan pertimbangan maslahah (efek positif) dan menghindari mafsadat (efek negatif). Namun demikian, menetapkan hak asuh anak di Indonesia, perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait hak asuh anak dengan memasukkan konsep pengasuhan bersama, yakni legal custody dan physical custody, seperti pendidikan, paham keagamaan, kesehatan, dokumen-dokumen negara dan lain-lain. Selain itu, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili hak asuh anak agar dapat melihat dengan baik kepentingan terbaik bagi anak, dengan menyampaikan maslahat-maslahat dan mafsadat-mafsadat dalam menetapkan hak asuh bersama.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ilr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and scope : Criminal Law, Civil Law, Constitutional Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Business Law, Medical Law, Environmental Law, Customary Law, Agrarian Law, Legal Philosophy, international regime law, legal pluralism governance, and other sections related to ...