Perceraian tanpa melalui pengadilan masih ditemukan dalam masyarakat meskipun hukum di Indonesia mewajibkan perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti ketidakjelasan status hukum para pihak serta tidak terpenuhinya hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Permasalahan hukum yang menyebabkan terjadinya perceraian tanpa melalui pengadilan serta Peran taklik talak sebagai perjanjian perkawinan dalam meminimalisasi perceraian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung data hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian tanpa melalui pengadilan dipengaruhi oleh Permasalahan ekonomi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesalahpahaman terhadap talak dan taklik talak, serta budaya hukum masyarakat. Taklik talak memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan hukum dan pencegahan perceraian, namun efektivitasnya masih belum optimal karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan akibat hukumnya.
Copyrights © 2026