Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi pada layanan Laundry Ma’had Al-Zaytun serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam bisnis jasa guna menciptakan kepercayaan konsumen, mencegah praktik gharar dan riba, serta mewujudkan transaksi yang adil sesuai nilai-nilai syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Laundry Ma’had Al-Zaytun telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui sistem pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang dilakukan secara terstruktur dan berkala, keterbukaan informasi harga layanan, serta adanya mekanisme pertanggungjawaban terhadap keluhan konsumen. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut mencerminkan penerapan prinsip keadilan (al-adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan amanah (al-amanah), serta upaya menghindari unsur gharar dan riba dalam transaksi. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti keterlambatan penyelesaian layanan dan risiko tertukarnya pakaian pelanggan. Secara umum, operasional Laundry Ma’had Al-Zaytun telah menunjukkan praktik bisnis jasa yang selaras dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2025