Penelitian ini berfokus pada permasalahan narkotika yang semakin meluas tanpa memandang usia, bahkan kini telah merambah ke kalangan anak-anak. Dalam konteks ini, tidak sedikit anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dijatuhi hukuman pidana penjara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada anak-anak, sehingga penerapan hukum menjadi lebih efektif dan sesuai dengan amanat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakanbahanhukumyangmencakupteori-teori dan regulasi yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil analisis, ditemui bahwa hakim dalam hal menjatuhkan putusan terhadap anak tersebut masih menggunakan regulasi yang telah berstatus dicabut dan diganti oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan memberikan salah satu upaya sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dapat memberikan pandangan implementasi asas keadilan dan asas kepentingan terbaik bagi Anak yang tercantum pada Pasal 2 huruf b dan huruf d Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan amanat regulasi yang memberikan perlindungan kepada Anak.
Copyrights © 2026