Visi dan misi kepala daerah merupakan komitmen politik yang wajib diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, sistem hukum di Indonesia belum mengatur secara tegas mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD tidak terealisasi tanpa alasan yang sah. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada lemahnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengaburkan batas antara tanggung jawab politik dan tanggung jawab hukum kepala daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum kepala daerah atas tidak teralisasinya visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta merekonstruksi norma hukum yang mampu memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahaan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui intrepretasi sistematis dan argumentasi hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku menempatkan kegagalan pencapaian visi dan misi sebagai evaluasi kinerja administratif dan pertanggungjawaban politik tanpa disertai akibat hukum yang jelas.
Copyrights © 2026