Kemajuan teknologi informasi telah memunculkan berbagai layanan investasi digital yang menawarkan akses mudah dan potensi keuntungan besar. Di sisi lain, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap penipuan investasi digital di Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan langkah optimalisasi penanganannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti elektronik, dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. Hambatan utama meliputi penggunaan identitas palsu, transaksi lintas wilayah maupun negara, keterbatasan kemampuan digital forensik, dan rendahnya literasi masyarakat terkait investasi digital. Optimalisasi dilakukan melalui peningkatan kompetensi penyidik siber, penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan platform digital, serta edukasi publik mengenai investasi legal dan ilegal.
Copyrights © 2026