Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang mendorong transformasi ekonomi digital, mulai dari sistem pembayaran digital, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), securities crowdfunding, hingga inovasi teknologi sektor keuangan lainnya. Namun, kecepatan inovasi tersebut tidak selalu diimbangi oleh kerangka regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan problematika kepastian hukum bagi penyelenggara, konsumen, maupun regulator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, model bisnis fintech di Indonesia berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan serta transformasi ekonomi digital, ditandai dengan akumulasi penyaluran pendanaan yang telah melampaui seribu triliun rupiah; kedua, implementasi regulasi fintech telah mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksananya, tetapi masih menyisakan persoalan fragmentasi kewenangan, kesenjangan penegakan hukum terhadap penyelenggara ilegal, dan ketertinggalan regulasi terhadap inovasi; ketiga, model regulasi yang ideal adalah model regulasi responsif berbasis prinsip (principle-based regulation) yang dikombinasikan dengan mekanisme regulatory sandbox, pengawasan berbasis risiko, dan harmonisasi kelembagaan, sehingga kepastian hukum dan ruang inovasi dapat diwujudkan secara seimbang.
Copyrights © 2026