Pengawasan pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam menjamin efektivitas kebijakan subsidi pemerintah guna mendukung ketahanan pangan nasional. Pemerintah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) sebagai mekanisme koordinasi pengawasan, namun berbagai permasalahan seperti kelangkaan pupuk, ketidaktepatan sasaran, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan penyalahgunaan distribusi masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan desain kelembagaan KP3 dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan serta mengkaji problematika kelembagaan yang memengaruhi efektivitas pengawasan pupuk bersubsidi dalam perspektif Hukum Tata Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kelembagaan (institutional approach). Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KP3 lebih tepat dikualifikasikan sebagai forum koordinasi pemerintahan daripada lembaga negara atau state auxiliary organ. Desain kelembagaannya masih menghadapi persoalan berupa ketidakjelasan kedudukan hukum, keterbatasan kewenangan, fragmentasi kelembagaan, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas sehingga pelaksanaan pengawasan belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kelembagaan melalui penguatan dasar hukum, kewenangan, mekanisme koordinasi, dan sistem akuntabilitas guna mewujudkan pengawasan pupuk bersubsidi yang lebih efektif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Copyrights © 2026