Politik kekuasaan merupakan isu fundamental dalam teori ketatanegaraan karena berkaitan dengan cara memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan beserta legitimasi penggunaannya. Niccolo Machiavelli memandang kekuasaan sebagai instrumen pragmatis untuk menjaga negara, sedangkan Abu A'la Al-Maududi menempatkannya sebagai amanah ilahiah yang harus dijalankan berdasarkan syariat Islam. Perbedaan paradigma tersebut penting dikaji dalam konteks sistem politik dan regulasi kekuasaan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila, demokrasi, dan negara hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis, membandingkan, dan mengkaji relevansi pemikiran politik kekuasaan Machiavelli dan Al-Maududi terhadap sistem politik dan regulasi kekuasaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Machiavelli menempatkan efektivitas dan stabilitas negara sebagai orientasi utama kekuasaan melalui realisme politik, sedangkan Al-Maududi memandang kekuasaan sebagai amanah yang dijalankan berdasarkan keadilan, moralitas, dan kedaulatan Tuhan melalui konsep Teo-Demokrasi. Dalam konteks Indonesia, kedua pemikiran tersebut tidak dapat diterapkan secara utuh. Pemikiran Machiavelli berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum apabila mengabaikan moralitas, sedangkan pemikiran Al-Maududi hanya relevan pada nilai-nilai universal, seperti keadilan, amanah, akuntabilitas, dan etika pemerintahan yang sejalan dengan Pancasila, sementara konsep Teo-Demokrasi dan kedaulatan Tuhan tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2025