Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 402 dan Pasal 403 menimbulkan diskursus mengenai hubungan antara legalitas poligami menurut hukum positif dan keabsahannya menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi ketentuan tersebut dengan prinsip-prinsip poligami dalam Al-Qur'an. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, literatur fikih, serta peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an membolehkan poligami dengan syarat keadilan dan kemampuan memenuhi tanggung jawab terhadap istri dan anak, sedangkan hukum positif Indonesia menambahkan persyaratan administratif berupa izin pengadilan dan mekanisme perlindungan hukum. Pasal 402 dan Pasal 403 berorientasi pada penegakan ketertiban hukum serta perlindungan hak perempuan dan anak, sementara hukum Islam menitikberatkan pada terpenuhinya rukun, syarat, dan tujuan perkawinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua sistem hukum memiliki orientasi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap anggota keluarga.
Copyrights © 2026