Transformasi ekonomi global yang ditandai oleh digitalisasi, globalisasi, dan dominasi kapitalisme platform menimbulkan tantangan normatif terhadap relevansi asas kekeluargaan sebagai fondasi konstitusi ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi filosofis asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945 di tengah struktur ekonomi digital yang berbasis data, algoritma, dan relasi kekuasaan platform global. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum, hermeneutika konstitusi, dan analisis kritis terhadap dinamika kapitalisme platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kekeluargaan dalam pemaknaan tradisional yang berakar pada komunitarianisme lokal mengalami kegagalan normatif dalam menghadapi realitas ekonomi digital yang individualistik, eksploitatif, dan transnasional. Kegagalan tersebut tampak dalam kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik ekonomi platform yang menciptakan ketidakadilan distributif, ketimpangan relasi kuasa, serta anomali yurisdiksi hukum nasional. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan reinterpretasi normatif asas kekeluargaan melalui konsep “Solidaritas Konstitusional Digital” sebagai paradigma baru hukum ekonomi Indonesia. Konsep ini menekankan kolektivitas digital, keadilan algoritmik, dan tanggung jawab transnasional sebagai manifestasi mutakhir dari prinsip usaha bersama dan keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945. Reinterpretasi ini diharapkan mampu mengembalikan daya laku normatif konstitusi ekonomi Indonesia agar tetap relevan dalam mengatur kapitalisme platform di era globalisasi digital
Copyrights © 2026