Perkembangan financial technology (fintech) dan e-commerce telah menghadirkan berbagai inovasi transaksi digital, salah satunya melalui fitur paylater yang memungkinkan konsumen membeli barang terlebih dahulu dan melakukan pembayaran di kemudian hari. Kemudahan tersebut menjadikan layanan paylater banyak digunakan oleh mahasiswa muslim, namun praktiknya menimbulkan persoalan dalam perspektif ekonomi syariah, terutama terkait unsur riba, gharar, dan perilaku konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip syariah pada transaksi e-commerce melalui fitur paylater di kalangan mahasiswa muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap mahasiswa muslim pengguna fitur paylater pada platform e-commerce. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan paylater di kalangan mahasiswa muslim dipengaruhi oleh kemudahan transaksi, fleksibilitas pembayaran, serta berbagai promo pada platform e-commerce. Namun, penggunaan layanan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan primer, tetapi juga mendorong perilaku konsumtif. Ditinjau dari perspektif fiqh muamalah, praktik paylater masih berpotensi mengandung unsur riba dan gharar, terutama pada sistem bunga, denda keterlambatan, dan ketidakjelasan akad. Dalam perspektif maqashid syariah, fitur paylater memberikan kemaslahatan berupa kemudahan transaksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan mafsadah berupa pemborosan dan ketergantungan utang digital. Kata Kunci: PayLater, E-Commerce, Fintech.
Copyrights © 2026