PT Prudential Life Assurance merupakan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi syariah berbasis sistem unit link, yaitu PRULink Syari'ah. Namun, implementasi produk tersebut masih menuai kritik, terutama terkait transparansi akad, yang tercermin dari pengaduan peserta asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa kajian dan fatwa DSN-MUI mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara akad yang tercantum dalam polis dengan praktik operasional yang dijalankan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi konstruksi akad yang tidak dideklarasikan secara eksplisit dalam polis produk asuransi syariah, khususnya akad kafalah, serta implikasinya bagi para pihak yang terkait. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus tunggal, menggunakan metode analisis klausul polis produk PRULink Syari'ah serta wawancara mendalam dengan empat informan, terdiri dari dua agen (Informan Agen 1 dan Informan Agen 2) dan dua peserta asuransi (Informan Peserta 1 dan Informan Peserta 2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi akad dalam produk PRULink Syariah secara substantif tidak hanya terdiri atas akad yang dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen polis, tetapi juga mencakup akad yang diimplementasikan dalam operasional produk. Penelitian ini menemukan adanya fungsi kafalah dalam mekanisme penjaminan manfaat kesehatan (rider) yang tidak dideklarasikan secara eksplisit dalam struktur akad polis, sehingga menimbulkan kesenjangan antara akad yang dideklarasikan dengan akad yang diimplementasikan. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi standar penyusunan akad produk asuransi syariah unit link di Indonesia, serta penguatan regulasi oleh DSN-MUI dan OJK terkait kewajiban deklarasi akad secara lengkap di dalam polis.
Copyrights © 2026