Transformasi digital telah mengubah cara anak tumbuh, belajar, dan membangun identitas dirinya. Salah satu fenomena yang berkembang dalam era digital adalah sharenting, yaitu praktik orang tua membagikan informasi dan aktivitas anak melalui media sosial. Meskipun dapat menjadi sarana dokumentasi dan pengembangan potensi anak, praktik ini juga menimbulkan dilema terkait hak anak atas identitas digital yang terbentuk sebelum mereka mampu memahami konsekuensinya. Di era Society 5.0, identitas digital tidak lagi sekadar jejak aktivitas daring, melainkan bagian dari modal sosial yang dapat memengaruhi kehidupan individu di masa depan. Namun, diskursus digital parenting masih cenderung berfokus pada perlindungan anak dari risiko teknologi dan belum banyak membahas keterlibatan anak dalam pembentukan identitas digitalnya sendiri. Essay ini menganalisis dilema sharenting dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia serta menawarkan konsep Digital Consent Charter for Children (DCCC) sebagai paradigma baru digital parenting. Melalui pendekatan ini, anak diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, berpartisipasi, dan memperoleh kendali atas identitas digitalnya sesuai dengan tahap perkembangannya. Gagasan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya generasi Society 5.0 yang berdaya dan berdaulat secara digital.
Copyrights © 2026