kripsi ini mengulas tentang poligami menurut Islam dan Kristen. Poligami dalam pandangan Islam dan Kristen adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan. Akan tetapi bagi seseorang yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh ajaran agama Islam. Ayat yang menerangkan tentang poligami diakhiri dengan ayat yang menjelaskan tentang persyaratan dalam berpoligami yaitu mampu berlaku adil dan juga menjelaskan tentang batasan wanita yang boleh dinikahi yaitu empat orang dalam waktu yang sama. Agama Islam juga menilai bahwa poligami yang dilakukan tanpa pelaku poligami maupun keluarga serta lingkungannya. Seperti : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terlantarnya anak-anak dan akan menganggu perkembangan anak untuk dapat menjadi generasi yang lebih baik dikemudian hari. Islam dan Kristen mempunyai pandangan yang sama bahwa Poligami juga dapat memberikan andil yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan sebuah keluarga atau masyarakat, karena dilakukan sesuai dengan ajaran syari’at agama. Praktik poligami adalah bagian adari penegakkan ajaran agama bagi orang-orang yang mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran agama. Sehingga menghindarkan pelaku poligami dari perbuatan zina dan dosa. Ajaran agama Islam memberikan batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi yaitu empat orang dalam waktu yang sama dan terdapat persyaratan dalam berpoligami yaitu berlaku adil. Sedangkan ajaran agama Kristen tidak ada batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi dan tidak terdapat persyaratan dalam berpoligami. Mengapa poligami ini menjadi bahasan kita? Karena banyak pelaku poligami yang tidak memahami dengan betul terhadap syarat-syarat poligami dan dampak yang ditimbulkannya. Ada juga beranggapan bahwa ajaran Islam seolah-olah memerintahkan atau memberi kemudahan kepada umatnya untuk bercerai atau berganti-ganti istri. Ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Kesimpulan secara umum adalah bagi umat Islam atau Kristen yang secara kondisi ekonomi dan fisik tidak memenuhi syarat untuk berpoligami hendaknya tidak melakukannya. Kata kunci : Poligami Persepektif Islam dan Kristen
Copyrights © 2016