Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) sejak awal 2025 mengubah secara mendasar mekanisme pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan di Indonesia. Artikel ini menyajikan Systematic Literature Review untuk mengidentifikasi dan mensintesis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan pada Coretax, dengan menelaah tiga kelompok literatur: kualitas/kesiapan informasi keuangan, ketepatan waktu pelaporan, dan kepatuhan formal wajib pajak badan. Pencarian dilakukan melalui Google Scholar dan Garuda dengan rentang tahun 2018–2026, menghasilkan 10 artikel yang dianalisis menggunakan thematic synthesis. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak badan dibentuk oleh interaksi antara kesiapan informasi keuangan internal, kualitas sistem elektronik, dan penerimaan teknologi, dan bahwa transisi ke Coretax tidak otomatis meningkatkan kepatuhan, melainkan dapat menimbulkan penurunan kepatuhan sementara pada periode awal sebelum manfaat sistem terealisasi penuh. Berdasarkan temuan ini, kepatuhan wajib pajak badan dapat dijaga melalui kesiapan data keuangan, pemahaman teknis sistem, perencanaan waktu pelaporan yang lebih awal, dan pemanfaatan dukungan teknis resmi dari otoritas pajak.
Copyrights © 2026