Modernisasi pengelolaan perpajakan berbasis digital di Indonesia diwujudkan melalui penerapan Core Tax Administration System sebagai platform yang menyatukan berbagai layanan perpajakan. Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan Coretax pada proses penyusunan bukti pemotongan elektronik atas PPh Pasal 21 di PT XYZ serta mengidentifikasi manfaat dan kendala yang muncul selama pelaksanaannya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi selama kegiatan magang. Hasil analisis mengindikasikan bahwa proses penyusunan e-Bupot diawali mulai tahap pengumpulan dan pengolahan data pegawai, proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) serta pembuatan file XML, impor data ke dalam Coretax, serta verifikasi sebelum bukti pemotongan diterbitkan. Pemanfaatan fitur impor XML mempercepat pengolahan data dalam jumlah besar sekaligus mengurangi potensi kesalahan akibat input manual. Kendala yang masih dihadapi meliputi ketidaksesuaian format file XML dan gangguan sistem. Secara keseluruhan, implementasi Coretax meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi administrasi PPh Pasal 21 di PT XYZ.
Copyrights © 2026