Belanja online kini telah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, termasuk melalui platform Shopee yang terus mengalami pertumbuhan pengguna aktif. Namun di balik kemudahannya, konsumen sering menghadapi permasalahan seperti produk yang tidak sesuai dengan deskripsinya, penjual tidak bertanggung jawab, dan proses pengembalian dana yang rumit. Penelitian ini fokus untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce di Shopee, mengidentifikasi kendala yang dialami, serta menjelaskan metode hukum yang dapat dilakukan konsumen ketika dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ketentuan hukum nasional yang mengandung perlindungan hak konsumen, pengaturan transaksi dan informasi elektronik, serta pedoman penyelenggaraan sistem transaksi digital sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan-undangan yang dikaitkan dengan kebijakan dan praktik di Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah memadai, namun masih kalangan masyarakat sebagai konsumen yang kurang memiliki pemahaman terhadap hak-hak yang dimilikinya, kesulitan dalam pembuktian kerugian secara digital, serta mekanisme pengaduan yang belum optimal. Diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, perbaikan sistem pengaduan pada platform , dan pengawasan lebih ketat dari pemerintah agar transaksi online dapat berlangsung secara aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2026