Pemanfaatan energi fosil secara terus menerus dapat mengakibatkan permasalahan secara sosial, ekonomi, maupun kerusakan terhadap lingkungan. Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, realisasi bauran energi terbarukan masih belum mencapai target nasional. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah keterbatasan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Foreign Direct Investment (FDI) sebagai alternatif pembiayaan serta mengevaluasi urgensi penguatan pengaturannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT). Penelitian ini menggunakan metode hukum normative yang bertumpu pada pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui penelurusan kepustakaan dan dikaji secara kualitatif. FDI merupakan instrumen pembiayaan yang strategis. Meskipun demikian, efektivitas pemanfaatannya masih dipengaruhi oleh belum optimalnya kepastian hukum dan kompleksitas perizinan pada sektor EBT. Berdasarkan temuan tersebut, penguatan substansi RUU EBT perlu diarahkan pada pembentukan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi peran FDI sebagai bagian dari sistem pembiayaan transisi energi sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan investor, dan mempercepat pencapaian target bauran energi nasional.
Copyrights © 2026