Praktik illegal thrifting yang merujuk pada impor pakaian bekas secara ilegal semakin mengalami eskalasi signifikan di Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana advokat dalam menerima honorarium yang diduga berasal dari tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana tersebut dalam kerangka hukum tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang menerima honorarium dalam itikad baik dan dalam lingkup tugas profesionalnya. Namun demikian, pertanggungjawaban pidana dibatasi pada kondisi tertentu, yaitu apabila advokat memiliki pengetahuan terhadap asal-usul dana, berada dalam situasi yang secara objektif menimbulkan dugaan yang wajar (patut menduga), atau terlibat secara aktif dalam proses penyamaran hasil tindak pidana. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang sekaligus menjaga integritas profesi advokat yang mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan dalam kondisi ketika advokat memiliki pengetahuan, patut menduga, atau turut serta secara aktif dalam proses penyamaran hasil tindak pidana.
Copyrights © 2026