Perusahaan komersial diwajibkan membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait sebagaimana diatur dalam hukum hak cipta di Indonesia. Kewajiban tersebut dilaksanakan melalui sistem pengelolaan kolektif nasional yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha komersial serta mengevaluasi aspek transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengelolaan royalti musik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah didukung oleh dasar hukum yang kuat, implementasi kewajiban pembayaran royalti masih menghadapi kendala, terutama pada aspek transparansi, mekanisme audit, dan distribusi royalti. Oleh karena itu, penguatan tata kelola melalui peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan sistem diperlukan untuk mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam industri musik.
Copyrights © 2026