Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa transformasi mendasar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui penerapan pendekatan berbasis risiko yang menggantikan paradigma perizinan konvensional. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sebagai instansi pelaksana di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan implementasi regulasi tersebut secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiolegal (socio-legal approach). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pejabat dan staf DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 Juni 2026, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan empat peran utama, yaitu pelayanan perizinan, pendampingan dan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi, serta pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan peran tersebut dibuktikan dengan penerbitan 118.455 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kepada 113.129 pelaku usaha di berbagai sektor berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Meskipun demikian, implementasi perizinan berusaha berbasis risiko masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya literasi digital pelaku usaha, gangguan teknis pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), serta belum optimalnya koordinasi lintas instansi teknis. Analisis penelitian menggunakan teori kewenangan Hadjon, teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai landasan analisis.
Copyrights © 2026