Perkembangan teknologi keuangan mendorong munculnya layanan emas digital. Sebagai barang ribawi, transaksi emas wajib memenuhi ketentuan syariah. Penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan wawancara ini bertujuan menganalisis layanan emas digital (digital gold) berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan regulasi keuangan di Indonesia untuk menilai tingkat kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Sumber data mencakup Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK dan Bappebti, serta literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan emas digital sesuai syariah jika didukung kepemilikan fisik yang nyata, akad yang jelas, dan penerapan qabd hukmi yang sah. Potensi gharar, riba, dan maysir muncul jika terjadi ketidakjelasan kepemilikan atau transaksi spekulatif. Tren kenaikan harga emas periode 2021–2026 menegaskan tingginya minat investasi masyarakat. Kesimpulannya, emas digital berpotensi besar mendukung perkembangan keuangan syariah di Indonesia jika dijalankan sesuai regulasi dan prinsip syariah.
Copyrights © 2026