Dispensasi kawin merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk memberikan izin perkawinan bagi calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima menunjukkan adanya berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan yang memengaruhi masyarakat dalam mengajukan permohonan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak terkait serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap putusan dispensasi kawin yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kondisi psikologis calon mempelai, kesiapan keluarga, serta potensi dampak sosial yang dapat timbul apabila permohonan tidak dikabulkan. Hakim berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan. Selain itu, faktor kehamilan di luar nikah, hubungan yang telah terjalin erat antara calon mempelai, serta dukungan orang tua menjadi pertimbangan dominan dalam pengabulan permohonan dispensasi kawin. Oleh karena itu, putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum yang bertujuan mencegah terjadinya dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Copyrights © 2026