Perkembangan pesat kecerdasan buatan generatif memungkinkan teknologi deepfake menghasilkan audio, gambar, dan video sintetis yang menyerupai konten autentik. Penyalahgunaannya mengancam identitas, privasi, reputasi, harta, kepercayaan publik, dan integritas alat bukti digital. Penelitian ini menganalisis penanggulangan kejahatan deepfake melalui integrasi hukum pidana Indonesia dengan kerangka etis-normatif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam. Bahan hukum primer meliputi UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah pada 2024, KUHP Nasional Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia dapat menjangkau akibat tertentu dari deepfake melalui ketentuan manipulasi data elektronik, penipuan, pencemaran, pornografi, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Namun, pengaturannya masih tersebar, berorientasi pada akibat, dan belum memadai dalam merespons manipulasi identitas sintetis, penghapusan konten secara cepat, pemulihan korban, atribusi pelaku, serta tanggung jawab platform. Hukum Islam mengategorikan deepfake yang merugikan sebagai jarīmah ta'zīr karena mengandung kebohongan, penipuan, kecurangan, fitnah, dan kemudaratan. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi komplementer berupa definisi hukum yang presisi, kriminalisasi bertingkat berdasarkan niat dan akibat, pemulihan korban yang cepat, standar pembuktian digital, serta kewajiban pencegahan berbasis tabayun dan perlindungan akal, jiwa, kehormatan, keturunan, dan harta.
Copyrights © 2026