Justici
Vol 19 No 2 (2026): Justici

ANALISIS NORMATIF TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK

Sartika Patriawati (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdurahman Palembang)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2026

Abstract

Pembatalan perjanjian merupakan salah satu isu penting dalam hukum perdata Indonesia yang berkaitan erat dengan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda. Dalam praktiknya, sering terjadi pembatalan perjanjian secara sepihak yang menimbulkan permasalahan hukum terkait kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada prinsipnya tidak membenarkan pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan wanprestasi, kesepakatan para pihak, atau melalui putusan pengadilan. Akibat hukum dari pembatalan sepihak dapat berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan keadaan para pihak seperti semula. Oleh karena itu, pembatalan perjanjian harus selalu berlandaskan asas itikad baik untuk menjamin kepastian hukum dalam hubungan kontraktual.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

justici

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope The journal Justici is published by the Faculty of Law at IBA University on a regular basis every 6 months. This journal is a journal with the theme of Law, with the benefits and objectives for the development of Legal Studies, by emphasizing the nature of originality, specificity ...