Transformasi digital yang masif di Indonesia membawa kemudahan luar biasa, tetapi sekaligus memperluas celah kerentanan keamanan informasi. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), aktivitas serangan siber di Indonesia mengalami lonjakan drastis dalam beberapa tahun terakhir, mencapai 5,5 miliar serangan pada tahun 2025. Artikel ini membahas lanskap ancaman siber terkini, membedah berbagai modus kejahatan Teknologi Informasi (TI) seperti ransomware adaptif, phishing berbasis AI, kebocoran data, dan Distributed Denial of Service (DDoS), serta merumuskan strategi penanggulangan yang komprehensif dari aspek teknis, regulasi, dan edukasi publik. Metode kajian yang digunakan adalah studi pustaka kualitatif-konseptual yang menganalisis literatur sekunder dari laporan resmi pemerintah, regulasi perlindungan data pribadi, serta jurnal terakreditasi nasional dan internasional dari rentang tahun 2021-2026. Analisis mendalam difokuskan pada studi kasus serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) 2024. Hasil kajian menekankan bahwa sinergi holistik dari arsitektur Zero Trust, penegakan hukum UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kolaborasi tim tanggap insiden (CSIRT) tingkat nasional, serta kampanye literasi siber secara berkelanjutan sangat krusial untuk mengamankan ekosistem digital nasional.
Copyrights © 2026