Penelitian ini mengkaji relevansi Maqasid al-Syariah dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dalam reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Berangkat dari prinsip utama maqasid yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kajian ini menyoroti bagaimana nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam regulasi seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai pembaruan hukum terkait perkawinan, perceraian, serta hak-hak perempuan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga di Indonesia secara bertahap telah mengakomodasi prinsip keadilan dan kemaslahatan, terutama dalam hal pembatasan poligami, peningkatan posisi tawar perempuan dalam perceraian, serta perlindungan terhadap hak nafkah dan hak asuh anak. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, seperti bias budaya patriarkal dan inkonsistensi penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan pendekatan maqasid menjadi penting sebagai landasan normatif dan etis dalam mendorong hukum keluarga yang lebih responsif terhadap keadilan gender dan perlindungan hak perempuan.
Copyrights © 2026