Holistik Analisis Nexus
Vol. 3 No. 7 (2026): Juli 2026

ANALISIS YURIDIS AMBIGUITAS REGULASI PENGELOLAAN WAKAF UANG MELALUI PLATFORM CROWDFUNDING DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Rais Muqsith Araia (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa)
Maulana Al Khair (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa)
Muhammad Muhibban (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan inovasi penghimpunan dana sosial Islam, salah satunya melalui platform crowdfunding untuk wakaf uang (cash waqf). Di Indonesia, praktik ini menjanjikan akselerasi potensi wakaf yang sangat besar. Namun, terdapat gap dan ambiguitas regulasi antara hukum positif dengan dinamika fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi eksis belum sepenuhnya memitigasi risiko hukum terkait legalitas platform non-Nazhir sebagai intermediary, perlindungan konsumen (wakif), dan kejelasan skema potongan biaya platform. Diperlukan harmonisasi regulasi yang integratif antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan wakaf uang digital di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

han

Publisher

Subject

Other

Description

Holistik Analisis Nexus (HAN) adalah publikasi ilmiah yang bertujuan untuk menyediakan platform yang luas bagi penelitian, diskusi, dan pemahaman yang lebih mendalam di berbagai disiplin ilmu. Jurnal ini menerima kontribusi disemua bidang ilmu dari berbagai bidang studi, termasuk ilmu sosial, ilmu ...